Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisakah Pengusaha Jasa Konstruksi Yang Menjadi Rekanan Pemerintah Melaporkan PPN Dengan SPT Masa PPN 1111 DM

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, mau nanya, bisakah pengusaha jasa konstruksi yang menjadi rekanan pemerintah melaporkan SPT Masa PPN DM karena omsetnya masih sedikit ? Kalau bisa, bolehkah mengkreditkan norma dan bukti pembayaran pajak sehingga jadi LB (Lebih Bayar) ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Pengusaha Jasa Konstruksi yang menjadi rekanan pemerintah dapat melaporkan PPN menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM sepanjang Pengusaha Jasa Konstruksi tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). dengan syarat :
 
1. Mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku. atau

2. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Jasa Konstruksi tersebut telah memenuhi syarat diatas berhak mengkreditkan pajak masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan atas bukti pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pemungut (bendahara pemerintah) dapat diperhitungkan.

Jadi Pengusaha Kena Pajak Jasa Konstruksi dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111DM dengan status Lebih Bayar.


Baca Juga :


Referensi :

Pasal 9 ayat (7) dan 7 (a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.