Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Subjek Pajak Penghasilan

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

Subjek Pajak Penghasilan yang harus membayar pajak penghasilan disebut Wajib Pajak.

Untuk menjadi Wajib Pajak, maka Subjek Pajak Penghasilan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi domisili dari Subjek Pajak Penghasilan tersebut untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Jenis-Jenis Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :

1. Orang Pribadi

Orang pribadi sebagai subjek pajak penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. 

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri :

a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri.

b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri.

Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak penghasilan pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak penghasilan pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya mengikuti status pewaris.

Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.

Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
3. Badan
Badan sebagai Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :

a. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

b. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. 

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.