Peraturan Pajak PPN Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN
Peraturan Pajak PPN Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN terdiri dari :
- Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean
A. Undang-Undang :
Barang Kebutuhan Pokok dikenakan PPN tetapi dibebaskan.
B. Peraturan Pemerintah :
Barang Kebutuhan Pokok dikenakan PPN tetapi dibebaskan.
C. Peraturan Menteri Keuangan :