Peraturan Pajak Tentang Perbankan
Peraturan Pajak Tentang Perbankan
Peraturan Pajak Tentang Perbankan meliputi peraturan yang mengatur tentang usaha dibidang perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah.
Peraturan Pajak Tentang Perbankan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank.
B. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Pasal 20 tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
Pasal 226 :
Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.