Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Perbankan

Peraturan Pajak Tentang Perbankan 

Peraturan Pajak Tentang Perbankan meliputi peraturan yang mengatur tentang usaha dibidang perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah.


Peraturan Pajak Tentang Perbankan terdiri dari :



- PP Nomor 131 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia


C. Peraturan Menteri Keuangan :


- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pasal 226 :

Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.