PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan :
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 17
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Perubahan Pasal 16 dan Penambahan Pasal 15A dan Pasal 15B PMK Nomor 196/PMK.03/2007.
- Pasal 15 A Tentang Tata Cara Wajib Pajak Menyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah apabila terjadi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi.
- Pasal 15B Tentang Tentang Tata Cara Wajib Pajak Menyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah bagi Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir.
- Pasal 16 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 1/PMK.03/2015.
- Status PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 7 Januari 2015 .
- PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 merubah PMK Nomor : 24/PMK.11/2012 Tanggal 02 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT PPh Badan
- PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 telah diubah dengan PMK Nomor 123/PMK.03/2019 Tanggal 27 Agustus 2019 Tentang Perubahan KeTiga Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Pebruari 2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan .
- Isi PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA
UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA
UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa ketentuan mengenai
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang
selain Rupiah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang
selain Rupiah, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang
selain Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28
ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat
izin Menteri Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan
dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan;;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut:
1.
|
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16
disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
15A
|
||||||
Pasal
15B
|
|||||||
2.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
pada tanggal 6 Januari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 17