Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Pisah Harta dan Penghasilan dengan Suami Serta Yang Memilih Memiliki NPWP Sendiri.
Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Pisah Harta dan Penghasilan dengan Suami Serta Yang Memilih Memiliki NPWP Sendiri untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut :
- Samsul adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai seorang dokter umum.
- Samsul mempunyai status Kawin/Menikah tetapi belum mempunyai anak.
- Samsul memperoleh penghasilan bruto (kotor) selama setahun dari praktek dokter sebesar Rp.300.000.000,00, sehingga penghasilan neto setahun dari praktek dokter tersebut adalah sebesar Rp150.000.000,00 (300.000.00 x 50 %).
- Samsul mempunyai seorang isteri bernama Maryati yang berprofesi sebagai dokter.
- Sebagai dokter Maryati memperoleh penghasilan bruto (kotor) sebesar Rp.200.000.000,00, sehingga penghasilan neto sebagai dokter adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (200.000.000 x 50%).
- Apabila Samsul dan Maryati (sebagai suami istri) tidak mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan, maka perhitungan pajak penghasilan atas penghasilan Samsul dan Maryati adalah sebagai berikut :
Penghasilan
Neto :
(150.000.000
+ 100.000.000)
|
250.000.000
|
PTKP
:
|
|
WP
sendiri : 54.000.000
|
|
Status Kawin : 4.500.000
|
|
Istri
Bekerja/Usaha: 54.000.000
|
|
Jumlah
PTKP :
|
112.500.000
|
Penghasilan
Kena Pajak :
|
137.500.000
|
PPh
Terutang :
|
|
5 % x 50.000.000 = 2.500.000
|
|
15
% x 87.500.000 =13.125.000
|
|
Jumlah
PPh Terutang
|
15.625.000
|
- Apabila Samsul dan Maryati (sebagai suami dan isteri) mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau istri (Maryati) memiliki NPWP sendiri maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajak terutangnya dihitung sebagai berikut :
Samsul
sebagai Suami menanggung Pajak Penghasilan sebesar :
150.000.000
|
X
15.625.000 = 9.375.000
|
250.000.000
|
100.000.000
|
X
15.625.000 = 6.250.000
|
250.000.000
|
- Pengertian Wajib Pajak
- Pengertian PTKP
- Tarif PPh Orang Pribadi
- Pengertian Penghasilan Suami, Isteri Dan Anak
- Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Suami Yang Tidak Digabung/Terpisah Dengan Penghasilan Isteri.
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.