Contoh Perhitungan PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi Kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PT. Abadi Jaya Konstruksi (Pengusaha Kena Pajak dibidang Jasa Konstruksi) dalam bulan Januari 2024 mempunyai transaksi sebagai berikut :
1. PT. Abadi Jaya Konstruksi terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Purwokerto sejak tanggal 20 Maret 2013 (bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :
- Nama PKP : PT. Abadi Jaya Konstruksi
Jadi untuk SPT Masa PPN PT. Abadi Jaya Konstruksi Masa Januari 2024 Lebih Bayar sebesar 55.000.000.
Baca Juga :
1. PT. Abadi Jaya Konstruksi terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Purwokerto sejak tanggal 20 Maret 2013 (bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :
- Nama PKP : PT. Abadi Jaya Konstruksi
- Kualifikasi Jasa Kontruksi : Kualifikasi Kecil
- NPWP : 01.345.565.5-521.000
- Alamat : Jl.Nanas No.1 Purwokerto
- Direktur : Aditya
2. PT. Abadi Jaya Konstruksi pada tanggal 05 Januari 2024 membeli besi dengan faktur pajak :
- No.Faktur Pajak : 010.900.24.00000008
- Tanggal Faktur Pajak : 05 Januari 2024
- PKP Penjual : PT. Surya Abadi Steel
- NPWP Penjual : 01.253.565.5-521.000
- Alamat : Jl.Markisa No.5 Purwokerto
- DPP PPN Masukan : 500.000.000
- Tarif PPN : 11 %
- PPN Masukan : 55.000.000
- Jenis Barang : Besi
3. Tanggal 29 Januari 2024 PT. Abadi Jaya Konstruksi menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung kantor) kepada bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan data sebagai berikut :
- Nama Penerima Jasa Konstruksi : Bendahara Instansi Dinas Kesehatan
- NPWP : 00.125.564.5-521.000
- Alamat : Jl.Mawar No.5 Purwokerto
- Nomor Faktur Pajak : 020.900.24.00000001
- Tanggal Faktur Pajak : 29 Januari 2024
- Nilai Kontrak termasuk PPN : 888.000.000
- DPP PPN Keluaran : 800.000.000
- Tarif PPN : 11 %
- PPN Keluaran : 88.000.000
- Pembayaran PPN disetor oleh Bendahara Dinas Kesehatan : 30 Januari 2024
Perhitungan PPh Pasal 4 (2) atas Jasa Konstruksi :
- Objek PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Pelaksanaan Konstruksi : 800.000.000
- Tarif PPh Pasal 4 (2) atas Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil : 1,75 %
- PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Pelaksanaan Konstruksi : 14.000.000 (tarif pajak 1,75 %)
- Jenis barang/Jasa : Bangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan
Perhitungan PPN :
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000
- Tarif PPN : 11 %
- Pajak Keluaran (11 % x 800.000.000) : 88.000.000
- Dikurangi :
a. PPN Yang dipungut Pemungut 88.000.000
b. Pajak Masukan : 55.000.000
- PPN Kurang / Lebih Bayar : (55.000.000)
Atas Lebih bayar tersebut PT. Abadi Jaya Konstruksi dapat mengkompensasikan ke Masa Pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau Restitusi dengan menggunkan SPT Masa PPN.
Baca Juga :