Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dibidang kebudayaan dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK Nomor 156/PMK.010/2015
Artikel Yang Terkait :
Referensi :
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Keempat PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan