Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pejabat Negara

Pengertian Pejabat Negara 

Pengertian Pejabat Negara adalah Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi / tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.


Pejabat Negara terdiri dari atas :

1. Presiden dan Wakil Presiden.

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan.

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

9. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

11. Gubernur dan wakil gubernur;

12. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.


Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.


Perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pejabat Negara