Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh
Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Badan keagamaan
- Badan pendidikan
- Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga :
Artikel Tentang Pajak
Referensi :
- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Contoh :
Yayasan An-Nur merupakan yayasan yang bergerak dibidang pengelolaan pesantren.
Yayasan An-Nur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Maret 2023.
Pada bulan Januari 2024 menerima hibah dari Ahmadi seorang pengusaha toko bangunan berupa sebidang tanah dengan luar 500 m2.
Antara Yayasan An-Nur dengan Ahmadi tidak terdapat hubungan usaha, sehingga atas hibah tersebut bukan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Artikel Tentang Pajak
Referensi :
- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)