Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh

Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi 

Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :

- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

- Badan keagamaan

- Badan pendidikan

- Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil 

sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).


Baca Juga :

- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Pasal 4 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)