Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Sumbangan Dan/Atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan/Dibiayakan Sampai Jumlah Tertentu Dari Penghasilan Bruto Dalam Rangka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Syarat agar Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan pembukuan

Seringkali Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi mengeluarkan berbagai jenis biaya Sumbangan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Bagi Wajib Pajak yang menghitung Pajak PPh Badan dan PPh Orang Pribadi yang menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya sangat penting mengetahui perlakuan perpajakan terhadap biaya sumbangan.


Berdasarkan Peraturan Perpajakan, maka terdapat dua jenis sumbangan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak, yaitu :

1. Biaya Sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

2. Biaya Sumbangan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Agar Wajib Pajak dapat mengurangkan Biaya Sumbangan dari Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.


Syarat agar Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan pembukuan adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.

2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.

3. Didukung oleh bukti yang sah.

4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.


Jenis Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak antara lain terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.


Contoh Kasus :

- PT. Adiwarna Pirata Unggul pada tahun 2022 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp. 800.000.000,00. 

- Pada tahun 2023, PT. Adiwarna Pirata Unggul mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah masjid yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa Pasir Lor sebesar Rp64.000.000,00.

- PT. Adiwarna Pirata Unggul pada tahun 2023 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.

- Pada tahun 2024, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023, PT. Adiwarna Pirata Unggul mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.

- Pada tahun 2024, masjid selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Pasir Lor.

Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT. Adiwarna Pirata Unggul adalah sebagai berikut :

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2024) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00).

Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut:

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2024): Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)

Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2024.




Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal  05 April 2011 Tentang Tata cara dan pelaporan Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrasruktur social yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.