Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya adalah atas penghasilan teratur dan tetap setiap bulan dikenakan tarif pajak sebagai berikut :

1. Tarif Pajak untuk Tahun Pajak 2022, 2023, 2024 dan seterusnya :

Tarif pajak berdasarkan Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap.

Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)

Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pensiunan pada:

a. setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. 
  

2. Tarif Pajak untuk Tahun Pajak 2021 dan sebelumnya :

Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap.

Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

5%
(lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15%
(lima belas persen)

di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25%
(dua puluh lima persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30%
(tiga puluh persen)


Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.