Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)

Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)

Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) adalah Dalam Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) setiap pesanan dibebankan Biaya Produksi tiap pesanan dan diberi nomor urut.

Untuk setiap pesanan dibuatkan satu order yang digunakan sebagai catatan untuk pemakaian atas bahan, upah langsung serta factory overhead yang diperhitungkan.

Setelah satu pesanan selesai dikerjakan, maka harga pokok setiap unit pesanan tersebut dapat diperhitungkan dengan jalan membagi jumlah harga pokok dengan banyaknya unit yang diproduksi.

Jadi dengan adanya pencatatan Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) maka laba bruto dari setiap pesanan/penjualan barang dapat diketahui.


Contoh penerapan Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) :

CV.Kayu Jati menerima pesanan 10 set meja kursi seharga 100.000.000.

Harga pokok pesanan tersebut terdiri dari Harga bahan, upah langsung dan factory overhead sebesar 80.000.000.

Sehingga laba bruto atas pesanan 10 set meja kursi tersebut adalah sebesar :

Jumlah penjualan berdasar pesanan : 100.000.000

Harga pokok berdasar pesanan        :   80.000.000

Laba bruto berdasar pesanan           :   20.000.000

Sehingga harga pokok setiap set meja kursi adalah sebesar 8.000.000 (80.000.000 dibagi 10).

Sedangkan laba setiap set meja kursi adalah sebesar 2.000.000 (20.000.000 dibagi 10)


Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)

Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :
  • Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak



    Referensi :

    - Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    - Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)


    Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)