Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014
Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
|
|
1.
|
SPT Tahunan PPh
Wajib
Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk /
Formulir 1770 S)
|
Harus disampaikan
setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasanya
pada kolom yang tersedia.
Diperuntukkanbagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
|
2.
|
Lampiran I SPT
Tahunan
PPh Wajib Pajak
Orang
Pribadi Sederhana
(SPT
1770 S - I)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau
memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak dan
pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung
pemerintah. Dalam hal tidak ada
penghasilan
dimaksud, formulir ini diisi nihil atau ( - ).
|
3.
|
Lampiran II SPT
Tahunan
PPh Wajib Pajak
Orang
Pribadi Sederhana (SPT
1770 S - II)
|
Harus diisi dan
disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan final dan/atau bersifat
final serta untuk
melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada
akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri,
isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali
harta dan kewajiban yang dimiliki: isteri yang telah hidup
berpisah, isteri yang melakukan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan serta serta
daftar susunan anggota
keluarga. Dalam hal tidak ada harta
atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
|
II
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat Setoran Pajak
(PPh
Pasal
29)
|
Harus disampaikan
apabila pada angka 16.a Formulir 1770
S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
|
2.
|
Fotokopi Formulir
1721-
A1 dan/atau 1721-A2
dan/atau bukti pemotongan PPh
Pasal 21 lainnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan.
|
3.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan
apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani
oleh Wajib Pajak sendiri.
|
4.
|
Surat Keterangan
Kematian
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia
dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
|
5.
|
Penghitungan
angsuran
PPh Pasal 25 tahun
berikutnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka
18.b. Formulir 1770 S.
|
6.
|
Penghitungan Pajak
Penghasilan
terutang bagi
Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan dengan
melampirkan
perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih
melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan.
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012