Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut  :

I. Formulir 1770 S, terdiri dari : 

1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk atau Formulir 1770 S)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

2. Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan /pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau ( - ).

3. Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - II)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak atau anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki: isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta serta daftar susunan anggota keluarga.

Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).

II. Lampiran Yang Disyaratkan, terdiri dari : 

1. Bukti Pembayaran Pajak PPh Pasal 29

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

2. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

3. Surat Kuasa Khusus

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.

4. Surat Keterangan Kematian

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

5. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.

6. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi