Cara Perhitungan Laporan Laba Rugi Komersial dan Rekonsiliasi Fiskal Serta Laporan Laba Rugi Pajak
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Perkenalkan nama saya Agnes.
- Terima Kasih atas jawabannya.
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, maka Wajib Pajak diharuskan membuat laporan keuangan yang terdiri dari :
Jawaban Konsultasi Pajak :
1. Laporan Neraca
Didalam penyusunan Laporan Neraca Wajib Pajak tersebut diatas
hanya membuat Laporan Neraca Komersial.
Jadi tidak ada Laporan Neraca khusus
pajak.
Laporan Neraca adalah disusun berdasarkan kondisi perusahaan pada tanggal 31 Desember.
Laporan Neraca dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Laporan Laba Rugi Komersial
Laporan Laba Rugi Komersial perlu dibuat oleh Wajib Pajak,
karena Laba Tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Neraca adalah berasal
dari Laba Rugi Komersial setelah dikurangi Pajak Penghasilan.
Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak untuk menghitung pajak penghasilan diperlukan terlebih
dahulu Laporan Laba Rugi Komersial tersebut.
Laporan Laba Rugi Komersial adalah disusun berdasarkan kegiatan usaha perusahaan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi
Fiskal / Laba Kena Pajak
Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak dihitung dari Laporan Laba Rugi Komersial dikurangi Koreksi Fiskal/Rekonsiliasi Fiskal.
Tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Laporan Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Laporan Laba Rugi Komersial disusun dengan tahapan sebagai
berikut :
1) Pengumpulan bukti pendukung pos-pos
yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
2) Pembuatan Jurnal-Jurnal sesuai dengan
bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
3) Pembuatan Buku Besar sesuai dengan
bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
4) Pembuatan Laporan Laba Rugi
Komersial.
b. Penyusunan Koreksi Fiskal /
Rekonsiliasi Fiskal
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya serta Peraturan
Pelaksanaannya.
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal terdiri dari :
1) Koreksi Fiskal Positif, yaitu koreksi
pajak yang mengakibatkan bertambahnya Laba Kena Pajak.
2) Koreksi Fiskal Negatif, yaitu koreksi
pajak yang mengakibatkan berkurangnya Laba Kena Pajak.
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Cari apakah ada koreksi fiskal dari
Peredaran Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dengan cara mencocokkannya dengan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
2. Cari apakah ada koreksi fiskal dari
Harga Pokok Penjualan, Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Luar Usaha
dengan cara mencocokannya dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
c. Penyusunan Laporan Laba Rugi
Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal.
Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal
adalah Laporan Laba Rugi yang akan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak
Penghasilan (PPh) Yang Terutang.
Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal dalam pelaporan
pada SPT Tahunan PPh Badan / SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat digabungkan
dengan Laporan Laba Rugi Komersial.
Penyusunan Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi
Fiskal dilakukan dengan cara menambahkan/mengurangkan laporan Laba Rugi
Komersial dengan Koreksi Fiskal (Positif dan Negatif).
Contoh Penyusunan Laporan Laba Rugi Fiskal adalah sebagai berikut :
a. PT. Abadi Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan
mobil.
b. PT.Abadi Makmur Sentosa melaporkan adanya Peredaraan Usaha Bruto untuk tahun pajak 2022 sebesar Rp.65.300.000.000,00 (enam puluh lima milyar tiga ratus juta rupiah).
c. PT.Abadi Makmur Sentosa melaporkan adanya Peredaraan Usaha Bruto untuk tahun pajak 2023 sebesar Rp.75.500.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar lima ratus juta rupiah).
d. Laba Komersial Tahun Pajak 2023 sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (5 Milyar rupiah).
e. PT.Abadi Makmur Sentosa diketahui melaporkan adanya koreksi positif sebesar
Rp.100.000.000,
f. PT.Abadi Makmur Sentosa diketahui melaporkan koreksi negatif sebesar Rp.75.000.000,00.
g. Laba Kena Pajak / Laba Fiskal untuk Tahun Pajak 2023 dihitung
sebagai berikut :
Laba
Komersial |
5.000.000.000 |
|
Koreksi
Fiskal Positif |
100.000.000 |
|
Koreksi
Fiskal Negatif |
(75.000.000) |
+ |
Laba
Kena Pajak |
5.025.000.000 |
|
Catatan :
Laporan Laba Rugi Fiskal atau Laba Kena Pajak tidak perlu dibuat apabila pendapatan Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Baca Juga :