Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos

Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebagaimana tersebut dalam SPM (Surat Perintah Membayar).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas Penyerahan atau Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan atas Penjualan Barang Mewah yang terdiri dari :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada saat impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang.
 
Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos adalah sebagai berikut :

1. Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh :
 
Jumlah pembayaran/Nilai kontrak : 11.100.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 10.000.000
(100/111 x 11.100.000) 
 
PPN  : 1.100.000 (11 % x 10.000.000)
(11/111 x 11.100.000)

Jadi atas pengadaan barang atau jasa dengan nilai Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus rupiah) termasuk Pajak, maka dipungut PPN sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus rupiah).


2. Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 11 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh :
 
Jumlah pembayaran/Nilai kontrak : 20.000.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 20.000.000
 
PPN  : 2.200.000
(11 % x 20.000.000)

Jadi atas pengadaan barang atau jasa dengan nilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak, maka dipungut PPN sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah).

3. Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 11/131 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.
 
Contoh : PPnBM dengan tarif 20%
 
Jumlah pembayaran/Nilai kontrak: 13.100.000
 
Dasar Pengenaan Pajak  10.000.000
(100/131 x 13.100.000) 
 
PPN  : 1.100.000
(11/131 x 13.100.000)
 
Jumlah PPn BM yang dipungut :
 
Jumlah pembayaran/Nilai kontrak: 13.100.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 10.000.000
(100/131 x 13.100.000) 
 
PPnBM  : 2.000.000
(20/131 x 13.100.000)

4. Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN dan PPn BM.

Atas PPN dan PPnBM tersebut tetap dibuatkan Faktur Pajak, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah.

Contoh 1 :
 
Harga Jual tidak termasuk PPN : 3.000.000

DPP : 3.000.000
 
PPN (11 % x 3.000.000) : 330.000
 
PPnBM (20 % x 3.000.000) : 600.000
 
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM : 3.930.000
 
Harga Jual tidak termasuk PPN adalah Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah)  (di atas Rp. 2.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah atau KPPN.
 
Contoh 2 :
 
Harga Jual   
tidak termasuk PPN : 2.000.000

DPP : 2.000.000
 
PPN (11 % x 2.000.000) : 220.000
 
PPnBM (20 % x 2.000.000) : 400.000
 
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM: 2.620.000
 
Karena Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPn BM berjumlah 2.000.000  maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah dan KPPN, tetapi harus disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
 


Baca Juga :





Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah