Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh 1
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode
Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPN tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan
penyetoran pajak, maka kode billing atas PPN Dalam Negeri diabaikan
saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran
pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPN Dalam Negeri dipindahkan ke jenis pajak PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Kode Jenis |
Keterangan |
411211-100 |
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri. |
411211-101 |
untuk
pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean. |
411211-102 |
untuk
pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-103 |
untuk
pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan. |
411211-104 |
untuk
pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan. |
411211-105 |
untuk
pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk
Rekaman Suara atau Gambar |
411211-106 |
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP |
411211-121 |
untuk
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan |
411211-122 |
untuk
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat tidak dikreditkan |
411211-199 |
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri (Pembayaran
Pendahuluan SKP PPN Dalam Negeri) |
411211-300 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam
Negeri. |
411211-310 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Dalam Negeri. |
411211-311 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-312 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-313 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-314 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
yang menjadi kewajiban pemungut. |
411211-320 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri. |
411211-321 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-322 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-323 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-324 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
411211-390 |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan. |
411211-500 |
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-501 |
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411211-510 |
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-511 |
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
411211-900 |
untuk
penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
411211-910 |
untuk
pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411211-920 |
untuk
pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411211-930 |
untuk
pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana
Desa |