Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh 1
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode
Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPN tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan
penyetoran pajak, maka kode billing atas PPN Dalam Negeri diabaikan
saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran
pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPN Dalam Negeri dipindahkan ke jenis pajak PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411211-100 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
411211-101 |
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-102 |
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-103 |
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-104 |
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
untuk pembayaran PPN yang terutang atas
pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
|
411211-105 |
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan
Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar. |
411211-106 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411211-107 |
untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB) yang terutang PPN. |
411211-121 |
untuk pembayaran PPN yang semula
mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan |
411211-122 |
untuk pembayaran PPN yang semula
mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan |
411211-199 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
411211-300 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
411211-310 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
411211-311 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean. |
411211-312 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean. |
411211-313 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-314 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
411211-320 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
411211-321 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean. |
411211-322 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean. |
411211-323 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-324 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut. |
411211-390 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
411211-500 |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-501 |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411211-510 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-511 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411211-900 |
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
411211-910 |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
411211-920 |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD |
411211-930 |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa |