Pengertian Penerima Pensiun
Pengertian Penerima Pensiun
1. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan POLRI.
2. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD.
3. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Karyawan Swasta.
Penerima Pensiun berhak memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Hak dan Kewajiban Perpajakan Penerima Pensiun
1. Apabila Penerima Pensiun yang memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya, dengan ketentuan :
a. Jika Penerima Pensiun menerima penghasilan semata-mata dari pensiun dan jumlahnya tidak melebihi Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS.
b. Jika Penerima Pensiun menerima penghasilan semata-mata dari pensiun dan penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya melebihi Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S.
c. Jika Penerima Pensiun selain menerima penghasilan dari pensiun juga menerima penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770.
2. Apabila jumlah penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun dalam 1 (satu) tahun pajak jumlahnya tidak melebihi besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka :
a. Penerima Pensiun dapat mengajukan permohonan Non Efektif yang apabila dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka penerima pensiun tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
b. Penerima Pensiun dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang apabila dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka penerima pensiun tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penerima Pensiun (Pensiunan)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pensiunan, yaitu:
a. penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
Penghasilan bruto bagi Pensiunan meliputi seluruh penghasilan.
Penghasilan kena pajak sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
Penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.
Pengurangan yang diperbolehkan bagi Pensiunan, yaitu:
a. biaya pensiun.
Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Pensiun memperoleh pengurangan biaya pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
b. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pensiunan pada:
a. setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.