Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penerima Pensiun

Pengertian Penerima Pensiun 

Pengertian Penerima Pensiun adalah Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Pensiun memperoleh pengurangan biaya pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Dalam pengertian Penerima Pensiun adalah :

1. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan POLRI.

2. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD.

3. Penerima Pensiun sebagai pensiunan Karyawan Swasta.

Penerima Pensiun berhak memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Hak dan Kewajiban Perpajakan Penerima Pensiun

1. Apabila Penerima Pensiun yang memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya, dengan ketentuan :

a. Jika Penerima Pensiun menerima penghasilan semata-mata dari pensiun dan jumlahnya tidak melebihi Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS.

b. Jika Penerima Pensiun menerima penghasilan semata-mata dari pensiun dan penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya melebihi Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S.

c. Jika Penerima Pensiun selain menerima penghasilan dari pensiun juga menerima penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770.

2. Apabila jumlah penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun dalam 1 (satu) tahun pajak jumlahnya tidak melebihi besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka :

a. Penerima Pensiun dapat mengajukan permohonan Non Efektif yang apabila dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka penerima pensiun tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

b. Penerima Pensiun dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang apabila dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka penerima pensiun tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Baca Juga :


Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Referensi :