Bagaimana apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 4 ayat (2)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
2. Perusahaan kami telah menyewa gedung
kantor sebagai tempat usaha.
3. Atas persewaan gedung kantor
tersebut, pemilik gedung selain mengenakan biaya sewa, juga mengenakan biaya
service charge, listrik, parkir dan lain-lain.
4. Perusahaan kami baru saja memotong,
menyetor dan melaporkan atas pembayaran service charge, listrik, parkir dan
lain-lain yang merupakan bagian dari sewa tanah dan atau bangunan sebagai obyek
PPh pasal 23 padahal seharusnya merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat 2 (final).
Sehingga perusahaan telah melakukan kesalahan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 23, padahal seharusnya dilakukan pemotongan dan pelaporan
PPh Pasal 4 ayat 2.
5. Bagaimana saya harus memperbaiki
laporan tersebut dan apakah bisa kesalahan pemotongan tersebut
dikompensasikan dengan PPh Pasal 4 ayat 2 atas biaya sewa bulan berikutnya ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Service charge, listrik, parkir dan lain-lain yang merupakan bagian dari sewa tanah dan atau bangunan adalah objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pembayaran Service charge, listrik, parkir dan lain-lain pada saat terjadi pembayaran atas service charge, listrik, parkir dan lain-lain.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pembayaran Service charge, listrik, parkir dan lain-lain disetorkan dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak (Perusahaan yang membayarkan biaya Service charge, listrik, parkir dan lain-lain).
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pembayaran Service charge, listrik, parkir dan lain-lain pada saat terjadi pembayaran atas service charge, listrik, parkir dan lain-lain.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pembayaran Service charge, listrik, parkir dan lain-lain disetorkan dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak (Perusahaan yang membayarkan biaya Service charge, listrik, parkir dan lain-lain).
- Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya Service charge, listrik, parkir dan lain-lain wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dan memberikan kepada yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
- Apabila terjadi kekeliruan pada pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23, maka dilakukan pemindahbukuan (pbk) dari Setoran PPh Pasal 23 ke setoran PPh Pasal 4 ayat 2 atau sebaliknya oleh Pemotong Pajak.
Hal ini disebabkan karena dalam SPT Masa PPh Unifikasi tidak ada menu kompensasi ke masa pajak berikutnya.
- Apabila sudah dilakukan pelaporan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Unifikasi maka sebelum dilakukan permohonan pemindahbukuan (pbk) terlebih dahulu dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut menjadi NIHIL tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 atas Service charge, listrik, parkir dan lain-lain tersebut.
- Setelah diterima bukti hasil pemindahbukuan (Pbk), maka dilakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 dalam SPT Masa PPh Unifikasi, tersebut dengan lampiran bukti hasil pemindahbukuan (Pbk).
- Jadi kekurangan potongan PPh Pasal 4 (2) tersebut tidak dapat dikompensasi dengan biaya sewa masa pajak berikutnya tetapi dilakukan pemindahbukuan (Pbk) dan dilaporkan seperti tersebut diatas.
- Sehingga atas kasus Saudara yang
harus dilakukan adalah :
a. Melakukan pembetulan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh
Unifikasi dengan mengeluarkan data objek pajak maupun penyetoran PPh Pasal 23
atas Service charge, listrik, parkir dan lain-lain.
b. Setelah dilakukan pembetulan PPh Pasal 23 dalam SPT
Masa PPh Unifikasi tersebut, kemudian melakukan permohonan Pbk (Pemindahbukuan)
dari jenis pajak PPh Pasal 23 ke jenis pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dengan
dilampirkan bukti pembayaran pajak PPh Pasal 23 atas Service charge, listrik, parkir dan
lain-lain.
c. Setelah bukti Pbk
(Pemindahbukuan) diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), segera lakukan pelaporan Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Unifikasi atas Service charge, listrik, parkir dan lain-lain.
d. Sehingga atas kesalahan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak dapat
dikompensasikan ke PPh Pasal 23 SPT Masa PPh Unifikasi Masa Pajak berikutnya, tetapi dapat dilakukan permohonan Pbk (Pemindahbukuan) ke Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat 2.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :