Pengertian Bank
Persepsi adalah :
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka
impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan
penerimaan bukan pajak.
Atas
jasa pelayanan penerimaan setoran
penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh
imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Bank
umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri
Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Contoh Bank Persepsi antara lain :
- Bank CIMB
- Standard Chartered Bank
- JP Morgan Chase Bank
- Deutsche Bank AG Indonesia
- Bank Citibank NA Indonesia
- Bank BPD Yogyakarta
- Bank Kalimantan Timur
- Bank Kalimantan Selatan
- Bank Jawa Timur
- Bank Jawa Tengah
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Permata
- Bank CIMB Niaga
- Bank Syariah Muamalat Indonesia
- Bank Mega
- Bank Mayapada
- Bank Mandiri
- Bank DKI
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Bukopin
- Bank UOB Buana
- Bank Tabungan Negara
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia 1946
- Bank Internasional Indonesia
- Bank Central Asia
- Dan lain-lain
Pengertian Bank Umum
adalah :
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran seperti menghimpun dana dari masyarakat (giro, tabungan, deposito
berjangka, dan sertifikat deposito), memberikan kredit, menerbitkan surat
pengakuan utang dan lain-lain.
Penerimaan Pajak antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 25 Orang Pribadi
- PPh Pasal 29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25 Badan
- PPh Pasal 29 Badan
- PPh Pasal 26
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Bea Meterai
Cukai Dalam Negeri
Cukai adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.
Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Bukan Pajak disebut juga
dengan nama Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), maka PNBP antara lain terdiri dari :
- penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
- penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Artikel Yang Perlu
Diketahui :
Referensi :