Pengertian Bank Persepsi
Pengertian Bank
Persepsi
Pengertian Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
- Bank CIMB
- Standard Chartered Bank
Pengertian Bank Umum
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(PPnBM)
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Baca Juga :
Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Contoh Bank Persepsi
Contoh Bank Persepsi antara lain :
- Standard Chartered Bank
- JP Morgan Chase Bank
- Deutsche Bank AG Indonesia
- Bank Citibank NA Indonesia
- Bank BPD Yogyakarta
- Bank Kalimantan Timur
- Bank Kalimantan Selatan
- Bank Jawa Timur
- Bank Jawa Tengah
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Permata
- Bank CIMB Niaga
- Bank Syariah Muamalat Indonesia
- Bank Mega
- Bank Mayapada
- Bank Mandiri
- Bank DKI
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Bukopin
- Bank UOB Buana
- Bank Tabungan Negara
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia 1946
- Bank Internasional Indonesia
- Bank Central Asia
Pengertian Bank Umum
Pengertian Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti menghimpun dana dari masyarakat (giro, tabungan, deposito berjangka, dan sertifikat deposito), memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan utang dan lain-lain.
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
Penerimaan Pajak
Penerimaan Pajak antara lain :
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 4 ayat 2
5. PPh Pasal 15
6. PPh Pasal 19
7. PPh Pasal 25 Orang Pribadi
8. PPh Pasal 29 Orang Pribadi
9. PPh Pasal 25 Badan
10. PPh Pasal 29 Badan
11. PPh Pasal 26
c. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(PPnBM)
d. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
e. Bea Meterai
Cukai Dalam Negeri
Cukai Dalam Negeri
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Bukan Pajak disebut juga
dengan nama Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), maka PNBP antara lain terdiri dari :
1. penerimaan
yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
2. penerimaan
dari pemanfaatan sumber daya alam;
3. penerimaan
dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
4. penerimaan
dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
5. penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi;
6. penerimaan
berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
7. penerimaan
lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- PMK-225/PMK.05/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
- PMK-225/PMK.05/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat