Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Persepsi

Pengertian Bank Persepsi 

Pengertian Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.


Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.


Contoh Bank Persepsi 

Contoh Bank Persepsi antara lain :

- Bank CIMB

- Standard Chartered Bank

- JP Morgan Chase Bank

- Deutsche Bank AG Indonesia

- Bank Citibank NA Indonesia

- Bank BPD Yogyakarta

- Bank Kalimantan Timur

- Bank Kalimantan Selatan

- Bank Jawa Timur

- Bank Jawa Tengah

- Bank Syariah Mandiri

- Bank Permata

- Bank CIMB Niaga

- Bank Syariah Muamalat Indonesia

- Bank Mega

- Bank Mayapada

- Bank Mandiri

- Bank DKI

- Bank Danamon Indonesia

- Bank Bukopin

- Bank UOB Buana

- Bank Tabungan Negara

- Bank Rakyat Indonesia

- Bank Negara Indonesia 1946

- Bank Internasional Indonesia

- Bank Central Asia


Pengertian Bank Umum 

Pengertian Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti menghimpun dana dari masyarakat (giro, tabungan, deposito berjangka, dan sertifikat deposito), memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan utang dan lain-lain.


Penerimaan Pajak 

Penerimaan Pajak antara lain :

a. Pajak Penghasilan (PPh)

1. PPh Pasal 21

2. PPh Pasal 22

3. PPh Pasal 23

4. PPh Pasal 4 ayat 2

5. PPh Pasal 15

6. PPh Pasal 19

7. PPh Pasal 25 Orang Pribadi

8. PPh Pasal 29 Orang Pribadi

9. PPh Pasal 25 Badan

10. PPh Pasal 29 Badan

11. PPh Pasal 26

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

c. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(PPnBM)

d. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

e. Bea Meterai


Cukai Dalam Negeri

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:

1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;

3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.


Penerimaan Bukan Pajak

Penerimaan Bukan Pajak disebut juga dengan nama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang nomor  20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka PNBP antara lain terdiri dari :

1.  penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

2.  penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri 


Baca Juga :