Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kurs dan Jenis Kurs

Pengertian Kurs

Pengertian Kurs adalah Nilai tukar antar mata uang suatu Negara atau Harga sebuah Mata Uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari Negara lainnya.


Contoh Perhitungan Kurs :

1 $ (satu dolar Amerika Serikat) mempunyai nilai kurs terhadap rupiah = Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah)

Dapat diartikan bahwa apabila 1 $ (satu Amerika) ditukar dengan Rupiah maka yang menukar tersebut akan mendapatkan Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah)

Atau sebaliknya apabila Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah) ditukar dengan dolar amerika maka akan mendapatkan 1 $ (satu dolar Amerika Serikat)

Jenis-Jenis Kurs antara lain :
1. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

Saat ini Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan diterbitkan satu minggu sekali dan biasa disebut dengan kurs pajak.

Contoh :

- Kurs Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-37/KM.10/2023 tanggal 25 Juli 2023 Berlaku Untuk Tanggal 26 Juli 2023 Sampai Dengan 1 Agustusl 2023.
 
Kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak atau objek pajak serta besarnya pajak yang terutang.

Jenis Pajak yang dihitung berdasarkan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan antara lain :

PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing (Valuta Asing).

Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor yang dikenakan terhadap Impor Barang yang biasanya menggunakan mata uang asing (Valuta Asing).

PPN yang dikenakan atas transaksi yang terjadi didalam negeri yang menggunakan mata uang asing (Valuta Asing).

Contoh Penggunaan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebagai berikut :

CV.Angin Senja pada tanggal 27 Juli 2023 melakukan penjualan komputer dengan harga jual $ 1.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.15.005

Maka Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar :
 
1.000 x Rp.15.005 = Rp.15.005.000
 
PPN : 11 % x Rp.15.005.000 = Rp.1.650.550

2. Kurs Realisasi

Nilai kurs berdasarkan nilai tukar di tempat penukaran mata uang asing atau tempat dimana orang/perusahaan yang mempunyai mata uang asing/rupiah dapat menukarkan dengan mata uang lain (misal di Money Changer atau Bank).
 
Nilai kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya realisasi penerimaan dalam mata uang rupiah atau sebaliknya.

Contoh penggunaan Kurs Realisasi adalah sebagai berikut :
 
CV. Surya Jaya melakukan Ekspor Kayu pada tanggal 20 Mei 2023 dengan harga jual $ 10.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.14.738

Maka Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar :
 
10.000 x Rp.14.738 = Rp.147.380.000
 
PPN : 0% x Rp.147.380.000 = Rp.0

Apabila ternyata atas $ 10.000 tersebut pada tanggal 28 Juli 2023 ditukarkan dengan mata uang rupiah (kurs realisasi) sebesar $ 1 = Rp. 15.000 sehingga diperoleh Rp.147.380.000 maka selisih tersebut merupakan pendapatan atas selisih kurs yaitu Rp.2.262.000 (150.000.000 - 147.380.000)

3. Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)

Kurs Tengah BI diterbitkan oleh Bank Indonesia setiap hari.
 
Nilai kurs ini digunakan juga untuk mencatat posisi kas, bank dan aktiva serta pasiva lain yang dicatat atau diperoleh dengan mata uang asing pada Neraca per 31 Desember. 

Jadi pada tanggal 31 Desember posisi kas, bank dan aktiva serta pasiva lain yang berbentuk mata uang asing dilakukan penilaian sesuai nilai kurs pada hari itu.

Kurs Tengah Bank Indonesia (BI) dapat juga digunakan untuk menghitung besarnya Pendapatan dan Biaya dalam perhitungan PPh Pasal 25/29 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.