Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah Setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.


Contoh Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud :

1. PT.Sejahtera Makmur Jaya menyerahkan pemakaian hak cipta berupa merk dagangnya kepada pemakai merk yang ada di Amerika Serikat, maka kegiatan penyerahan pemakaian hak cipta kepada pemakai merk di Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

2. PT. Sarana Indah Film menjual Film yang diproduksinya kepada perusahaan pembeli hak pemutaran film tersebut di Malaysia, maka kegiatan penyerahan copy film kepada perusahaan pembeli hak pemutaran film di malaysia tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.


Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud diwajibkan untuk :

1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2. memungut pajak yang terutang;

3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan

4. melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kewajiban tersebut di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Tarif Pajak PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah sebesar 0 % (nol persen)


Saat Terjadinya Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :

1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau.

2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN

Pengertian Dan Jenis Barang Kena Pajak Tidak Berwujud


Referensi :