Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-59/PJ/2023 Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

KEP-59/PJ/2023 Tanggal 16 Februari 2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan mengatur tentang :

- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.

- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.

- Oobjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.

- Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.


KEP - 59/PJ/2023 Tanggal 16 Februari 2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan selengkapnya :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 59/PJ/2023

TENTANG

PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa penetapan biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, nilai jual objek pajak bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
    
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
    
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
 
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
  
KESATU :

Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
KEDUA :

Menetapkan:

a. Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman;
    
b. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam;
    
c. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam;
    
d. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan
    
e. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
  
KETIGA :

Menetapkan:

a. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
    
b. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan
    
c. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
   
KEEMPAT

Menetapkan:

a. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
    
b. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi;
    
c. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi;
    
d. Harga Uap untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi; dan
    
e. Harga Listrik untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
KELIMA

Menetapkan:

a. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara;
    
b. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan
    
c. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEENAM :

Menetapkan:

a. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi;
    
b. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi;
    
c. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan;
    
d. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; dan
    
e. luas areal penangkapan ikan per kapal untuk penentuan luas bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
  
KETUJUH :

Ketentuan mengenai biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ/2021 tentang Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik yang digunakan dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, sejak tahun pajak 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
KEDELAPAN :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KESEMBILAN :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tahun pajak 2023.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; dan
    
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO




KEP - 59/PJ/2023 Tanggal 16 Februari 2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan sebagai berikut : 

- KEP-59/PJ/2023 ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2023 dan mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2023.

- KEP-59/PJ/2023 telah diubah dengan :

a. KEP - 56/PJ/2025 Tanggal 13 Februari 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-59/Pj/2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.


Baca Juga :