Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Penyusutan atas Aktiva atau Harta Berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Biaya Penyusutan dihitung berdasarkan bulan pemakaian.
Jadi apabila Aktiva atau Harta Berwujud dibeli bulan Juli, maka biaya penyusutan yang boleh dibebankan sebagai biaya menurut fiskal adalah biaya penyusutan selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember, yaitu selama 6 (enam) bulan.
Contoh 1 :
CV. Amarta Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha percetakan.
CV. Amarta Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Juni 2019.
Metode Penyusutan yang dipilih untuk menghitung besarnya biaya penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud adalah Metode Penyusutan Saldo Menurun.
Aktiva berupa komputer termasuk dalam Kelompok 1 (satu) dan masa manfaat dari komputer tersebut yang ditetapkan berdasarkan peraturan perpajakan adalah 4 (empat) tahun.
Masa manfaat komputer tersebut adalah dimulai bulan Juli 2019.
Tarif penyusutan untuk kelompok 1 dengan metode penyusutan Saldo Menurun ditetapkan 50%.
Penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :
Tahun | Tarif | Penyusutan |
2019 | 6/12x50% | 25.000.000 |
2020 | 50% | 37.500.000 |
2021 | 50% | 18.750.000 |
2022 | 50% | 9.375.000 |
2023 | disusutkan sekaligus | 9.375.000 |
Penjelasan Perhitungan Penyusutan :
Penyusutan Tahun 2019 :
Harga Perolehan : 100.000.000
Penyusutan setahun : 100.000.000 x 50 % = 50.000.000
Penyusutan Tahun 2019 : 6/12 x 50.000.000 = 25.000.000
Nilai Buku Per 31 Desember 2019 : 100.000.000 - 25.000.000 = 75.000.000
Penyusutan Tahun 2020 :
Nilai Buku Per 1 Januari 2020 : 75.000.000
Penyusutan Tahun 2020 : 75.000.000 x 50 % = 37.500.000
Nilai Buku Per 31 Desember 2020 : 75.000.000 - 37.500.000 = 37.500.000
Penyusutan Tahun 2021 :
Nilai Buku Per 1 Januari 2021 : 37.500.000
Penyusutan Tahun 2021 : 37.500.000 x 50 % = 18.750.000
Nilai Buku Per 31 Desember 2021 : 37.500.000 - 18.750.000 = 18.750.000
Penyusutan Tahun 2022 :
Nilai Buku Per 1 Januari 2022 : 18.750.000
Penyusutan Tahun 2022 : 18.750.000 x 50 % = 9.375.000
Nilai Buku Per 31 Desember 2022 : 18.750.000 - 9.375.000 = 9.375.000
Penyusutan Tahun 2023 :
Nilai Buku Per 1 Januari 2023 : 9.375.000
Penyusutan Tahun 2022 : disusutkan sekaligus sebesar 9.375.000 karena masa manfaat sudah habis.
Nilai Buku Per 31 Desember 2023 : 9.375 - 9.375.000 = 0
Contoh 2 :
PT.Sendanau Indah Perkasa merupakan perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Konstruksi.
PT.Sendanau Indah Perkasa terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Agustus 2018.
PT.Sendanau Indah Perkasa berencana membangun gedung untuk kantor pusatnya.
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2018 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2019.
Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2019.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Contoh 3 :
PT. Perkebunan Nusantara Makmur bergerak di bidang perkebunan.
Contoh 3 :
PT. Perkebunan Nusantara Makmur bergerak di bidang perkebunan.
PT. Perkebunan Nusantara Makmur terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 17 Maret 2018
PT. Perkebunan Nusantara Makmur membeli traktor pada tanggal 20 April 2018.
Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2020.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2020.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harat berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan