Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPh Pasal 23

Pengertian PPh Pasal 23 

Pengertian PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa :

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)  dan telah diubah terakhir dengan Perubahan Undang-Undang  Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)  dan telah diubah terakhir dengan Perubahan Undang-Undang  Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

3. royalti;

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

5. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
 dan perubahannya ;

6. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
 dan perubahannya.

dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.


Contoh Kasus :

PT. Saudara Motor Arca adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang persewaan mobil.

PT. Saudara Motor Arca telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PT. Arga Elektrik Utama adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan barang elektronik.

PT. Arga Elektrik Utama telah terdaftar sebagai Pemotong PPh Pasal 23.

Pada tanggal 2 Januari 2024 PT. Saudara Motor Arca menyewakan mobil kepada  PT. Arga Elektrik Utama senilai Rp.100.000.000 (belum termasuk PPN).

Perhitungan Pajak :

PPh Pasal 23 yang terutang :

2 % x 100.000.000 = 2.000.000

PPN yang terutang :