PMK Nomor 41/PMK.03/2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPN atau PPnBM Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Susunan PMK
Nomor 41/PMK.03/2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Tata Cara Pemberian
Fasilitas PPN atau PPnBM Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Sabang terdiri dari :
- Pasal 1
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 7
- Pasal 8
PMK Nomor
41/PMK.03/2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPN
atau PPnBM Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabangselengkapnya
sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.03/2018
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG
MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA
PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS SABANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang
:
|
||||
a.
|
bahwa
untuk mendorong pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang di Provinsi Aceh, perlu didukung dengan pemberian fasilitas perpajakan
berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
|
|||
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang
Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat
Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
|
|||
Mengingat
:
|
||||
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan
Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta
Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
:
|
||||
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.
|
||||
Pasal 1
|
||||
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
|
||||
1.
|
Kawasan
yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang
selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
|
|||
2.
|
Kawasan
Bebas Sabang adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.
|
|||
3.
|
Daerah
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang
Kepabeanan.
|
|||
4.
|
Pemberitahuan
Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum
dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
5.
|
Faktur
Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|||
6.
|
Endorsement
adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak
atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan
pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
|
|||
Pasal 2
|
||||
Ruang
lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
||||
a.
|
dokumen
yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk
memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena
Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang; dan
|
|||
b.
|
tata
cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang
Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang,
|
|||
yang penyerahan Barang
Kena Pajaknya dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||
Pasal 3
|
||||
(1)
|
Penyerahan
Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk yang dilakukan
sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari
Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut.
|
|||
(2)
|
Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di
Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement
oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada
kantor pabean, yang dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
fotokopi
Faktur Pajak;
|
|||
b.
|
fotokopi
Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan
|
|||
c.
|
fotokopi
faktur penjualan atau invoice.
|
|||
Pasal 4
|
||||
Tata
cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
Pasal 5
|
||||
(1)
|
Dalam
hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang
harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak dipungut.
|
|||
(2)
|
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Pengusaha
Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
Pasal 6
|
||||
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara pemberian fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
||||
Pasal 7
|
||||
Permohonan
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a harus diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||
Pasal 8
|
||||
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 April 2018
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
||||
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 April 2018
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
|
||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 524
|
||||
Status PMK
Nomor 41/PMK.03/2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Tata Cara Pemberian
Fasilitas PPN atau PPnBM Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Sabang adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 41/PMK.03/2018 Tanggal 16 April 2018 mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2018.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :