Pengertian Instansi Pemerintah Desa
Pengertian Instansi
Pemerintah Desa adalah :
unit
organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kewajiban memiliki NPWP
bagi Instansi Pemerintah Desa
Setiap
Instansi Pemerintah Desa wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah
Desa menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran
NPWP Instansi Pemerintah Desa dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa
yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa,
untuk Instansi Pemerintah Desa.
NPWP
digunakan oleh Bendahara Desa atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Desa sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak.
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menjadi
Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa
Instansi
Pemerintah Desa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Instansi
Pemerintah Desa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha
kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Desa.
Dalam
hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Desa, maka
Instansi Pemerintah Desa wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Desa.
Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Desa sebagai PKP secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Desa tidak melaksanakan kewajibannya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah
Referensi :