Pengertian Instansi Pemerintah Desa
Pengertian Instansi
Pemerintah Desa
Pengertian Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa
1. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
2. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
3. Instansi Pemerintah Desa Wajib Menyetorkan Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Desa.
4. Instansi Pemerintah Desa Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama dan NPWP penerima penghasilan atau rekanan Pemerintah Desa.
5. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan
6. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Desa.
Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa
1. Instansi Pemerintah Desa Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember saja.
2. Instansi Pemerintah Desa Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi atas Pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.
3. Instansi Pemerintah Desa Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan walaupun tidak ada pembayaran.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah
Kewajiban memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Instansi Pemerintah Desa
Setiap
Instansi Pemerintah Desa wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah
Desa menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran
NPWP Instansi Pemerintah Desa dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa
yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa,
untuk Instansi Pemerintah Desa.
NPWP
digunakan oleh Bendahara Desa atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Desa sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak.
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menjadi
Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa
Instansi
Pemerintah Desa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Instansi
Pemerintah Desa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha
kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Desa.
Dalam
hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Desa, maka
Instansi Pemerintah Desa wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Desa.
Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Desa sebagai PKP secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Desa tidak melaksanakan kewajibannya.
1. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
2. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
3. Instansi Pemerintah Desa Wajib Menyetorkan Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Desa.
4. Instansi Pemerintah Desa Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama dan NPWP penerima penghasilan atau rekanan Pemerintah Desa.
5. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan
6. Instansi Pemerintah Desa Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Desa.
Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Desa
1. Instansi Pemerintah Desa Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember saja.
2. Instansi Pemerintah Desa Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi atas Pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.
3. Instansi Pemerintah Desa Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan walaupun tidak ada pembayaran.
- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah