Artikel Tentang PPnBM Oleh wibowo subekti 04 Des, 2025 PPnBM adalah Pajak yang dikenakan atas Penjualan Barang MewahArtikel Tentang PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) terdiri dari :Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) Pengertian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Perlakuan PPnBM Atas Pembelian, Impor dan Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) : 1. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen).2. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 12 % (Dua Belas Persen). 3. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 15% (Lima Belas Persen) 4. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen).5. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen). 6. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen)7. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen).8. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen).9. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen).10. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen).11. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 95 % (Sembilan Puluh Lima Persen).12. Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)Fasilitas dan Insentif Pajak PPnBMTanya Jawab PPnBMPeraturan Pajak Tentang PPnBMBaca Juga :Artikel Tentang PPN Berbagi :