Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang LPG (Liquefied Petroleum Gas)

Peraturan Pajak Tentang LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah Peraturan yang mengatur tentang Usaha LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan Hak serta Kewajiban Pelaku Usaha LPG (Liquefied Petroleum Gas) dibidang Perpajakan.

Pengertian LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya..

Kegiatan Usaha dibidang LPG (Liquefied Petroleum Gas) antara lain :

a. Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Penyalur LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu, yang disebut Agen, adalah :

1. koperasi,

2. usaha kecil,

3. badan usaha swasta nasional

yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu.

c. Sub Penyalur LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu, yang disebut Pangkalan, adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu ke konsumen akhir.

Jenis Penjualan LPG (Liquefied Petroleum Gas) terdiri dari :

1. LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang dijual dengan disubsidi oleh Pemerintah.

2. LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang dijual tapan disubsidi oleh Pemerintah.

Peraturan Pajak Tentang LPG (Liquefied Petroleum Gas) terdiri dari :

A. Peraturan Atas LPG (Liquefied Petroleum Gas), meliputi :

1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied petroleum Gas


B. Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Atas LPG (Liquefied Petroleum Gas), meliputi :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

2. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

3. PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain


C. Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas LPG (Liquefied Petroleum Gas), meliputi :

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM