Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 A2

Formulir SPT Masa PPN 1111A2 berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak.

Formulir SPT Masa PPN 1111A2 juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) serta Nota Retur pengembalian BKP (Barang Kena Pajak) atau Nota Pembatalan JKP (Jasa Kena Pajak) yang diterima oleh PKP.


Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111A2

1. Bagian Identitas

- Nama PKP

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Nama PKP PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:

NAMA PKP : PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kenc

- NPWP

Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.

Contoh:

NPWP : 02.751.523.9 -529 . 000

- Masa

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Masa Pajak Mei 2022, diisi sebagai berikut:

MASA : 0 5 s.d. 0 5 - 2 0 22

- Pembetulan

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh:

Pembetulan kesatu Masa Pajak Maret 2022 diisi sebagai berikut:

Pembetulan Ke : 1 ( Satu )


2. Bagian Isi

- Kolom Nomor

Cukup jelas.

- Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud / Penerima JKP

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. 

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama Wajib Pajak yang menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.

Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas nama pembeli, maka kolom ini tidak diisi.

- Kolom NPWP/Nomor Paspor

Diisi dengan NPWP pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN).

Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit).

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing, kolom ini diisi dengan nomor paspor turis asing yang bersangkutan. PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing adalah PKP yang masuk dalam skema restitusi kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berdasarkan Pasal 16E Undang-Undang PPN.

Contoh:

NPWP : 01.843.148.8-424.000

Nomor Paspor : F 6702033

- Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.

1. Kolom Kode dan Nomor Seri

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan dan perubahannya / penggantinya.

Contoh:

Faktur Pajak 010.000-22.00000009

Nota Retur RET-000005

- Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan format dd-mm-yyyy.

Contoh:

a. Tanggal Faktur Pajak 20 Januari 2022 ditulis menjadi 20-01-2022

b. Tanggal Nota Retur 6 Februari 2022 ditulis menjadi 06-02-2022

- Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)

Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak / dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan.

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).

Contoh :

a. Faktur Pajak :

DPP : 100.000.000 

PPN : 11.000.000
(11%)

PPnBM : 20.000.000
(20%)

b Nota Retur :

DPP : (10.000.000) 

PPN : (1.100.000)

PPnBM : (2.200.000)

- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.

- Baris JUMLAH

Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM
dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir I.B.l.