Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Investasi Deposito

Pengertian Deposito

Pengertian Deposito menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Pengertian Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.


Pengertian Tabungan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Pengertian Deposito Syariah adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.


Jenis - Jenis Deposito

1. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah jenis deposito berjangka dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan antara lain :

- 1 (satu) bulan

- 3 (tiga) bulan 

- 6 (enam) bulan

- 12 (dua belas) bulan. 

- 24 (dua puluh empat) bulan

Pemilik Deposito setiap bulan akan menerima bunga deposito dari Pihak bank  sesuai dengan tingkat suku bunga yang tercantum dalam Deposito.

Bunga Deposito yang diterima nasabah akan dimasukan ke tabungan sesuai permintaan nasabah.

2. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah jenis deposito yang tidak mencantumkan nama seseorang atau Lembaga atau perusahaan tertentu karena sertifikat tersebut nantinya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan pada pihak lain. 

Ciri-ciri  Sertifikat Deposito antara lain :

- Kepemilikan : Tidak tertulis pada dokumen sertifikat deposito.

- Cara pengalihan : Sangat mudah, secara atas tunjuk.

- Perpindahan status kepemilikan : Dapat dilakukan kapan saja.

- Pemberian bunga : Saat pembukaan simpanan.

- Likuiditas : Lebih likud, bisa dijual kapan saja.

- Pepanjangan deposito : Tidak dapat diperpanjang.

3. Deposito On-Call

Deposito on-call adalah simpanan nasabah di Bank berbentuk Deposito yang dapat ditarik setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo. 

Jangka Waktu pengambilan Deposito On Call

Deposito On Call dapat diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.


Cara Investasi Deposito

Investasi Deposito termasuk Investasi dengan tingkat resiko yang rendah (aman) apabila dilakukan dengan cara yang benar.

Dengan investasi deposito maka akan mendapatkan imbal hasil setiap bulan secara rutin.

Investasi Deposito dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Siapkan uang untuk Investasi Deposito.

Investasi dalam bentuk Deposito biasanya dimulai dari minimal setoran Deposito Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

- Pilihlah Bank atau Lembaga Keuangan yang dijamin oleh LPPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Apabila memiliki Deposito pada Bank atau Lembaga Keuangan yang dijamin oleh LPPS (Lembaga Penjamin Simpanan), maka Investasi Deposito tersebut lebih aman.

- Pilihlah Bank atau Lembaga Keuangan yang memberikan imbal hasil Investasi Deposito yang paling besar.

Sebaiknya untuk mendapatkan imbal hasil yang paling besar tentu saja perlu memilih Bank atau Lembaga Keuangan yang memberikan tingkat suku bunga yang besar.

- Membuka Rekening Tabungan di Bank atau Lembaga Keuangan.

Setelah menentukan dimana akan Investasi Deposito, maka harus membuka tabungan terlebih dahulu sebagai tempat untuk menampung imbal hasil dari deposito yang akan ditransfer setiap bulan.

- Memilih Jangka Waktu Deposito.

Jangka Waktu Deposito diantaranya :

a. 1 (satu) bulan).

b. 3 (tiga) bulan.

c. 6 (enam) bulan

d. 12 (dua belas) bulan.

e. 24 (dua puluh empat) bulan.

Pemilihan jangka waktu deposito tergantung berapa lama uang deposito akan digunakan untuk hal lainnya.

- Buka deposito pada bank yang sesuai keinginan.

Bank akan memberikan Bukti Deposito sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dipilih.

- Setiap bulan Bank akan membayar bunga deposito

Bank akan melakukan pembayaran bunga deposito dengan cara mentransfer bunga deposito ke rekening tabungan nasabah.


Perlakuan Pajak atas Deposito

Penghasilan yang berasal dari Deposito dikenakan Pajak penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari bunga yang diterima.

Penghasilan yang dikenakan atas bunga Deposito bersifat final.


Contoh Kasus :

Amira Kumala menyimpan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam bentuk Deposito di Bank ABC.

Amira Kumala pada bulan Juli 2023 menerima bunga Deposito sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebelum pajak penghasilan.

Maka atas bunga Deposito tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % oleh Bank ABC.

Perhitungan :

Bunga Deposito : 300.000

PPh : 20 % x 300.000 = 60.0000

Uang yang diterima setelah pajak : 300.000 - 60.000 = 240.000

Kesimpulan :

Amira Kumala pada bulan Juni 2023 akan menerima uang dari bunga Deposito sebesar Rp.240.000 setelah dipotong Pajak Penghasilan atas simpanan berbentuk Deposito di Bank ABC sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).


Baca Juga :





Referensi :