Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Perpajakan

A. Pengertian Manajemen Perpajakan

Pengertian Manajemen Perpajakan adalah Suatu strategi manajemen untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan Wajib Pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.

Manajemen Perpajakan adalah Sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan seminimal mungkin dengan tujuan untuk memperoleh laba  setelah pajak (net profit after tax) yang maksimal.

Bagi Wajib Pajak,  pembayaran pajak merupakan biaya yang dapat mengurangi laba setelah pajak  (net profit after tax), sehingga ada kecenderungan dari Wajib Pajak untuk meminimalkan besarnya pembayaran pajak.

Bagi Pemegang Saham, pembayaran pajak akan mengurangi laba setelah pajak yang dapat dibagikan sebagai dividen. 

Sehingga semakin besar pembayaran pajak akan semakin mengurangi dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham.

Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memiliki manajemen pajak yang baik agar dapat melakukan penghematan biaya pajak secara legal.


B. Tujuan Manajemen Pajak

Manajemen Pajak tidak bertujuan agar Wajib Pajak dapat mengelak dari pembayaran pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan.

Tujuan Manajemen Pajak antara lain :

1. Untuk mengurangi  beban pajak sehingga memaksimalkan laba setelah pajak (net profit after tax)

Dengan melaksanakan manajemen pajak yang tepat, diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan laba setelah pajak (net profit after tax). 

2. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Wajib Pajak mengharapkan dengan melaksanakan Manajemen Pajak yang tepat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga tidak akan terkena sanksi atau hukuman dari Kantor Pajak.


C. Fungsi Manajemen Pajak

Fungsi Manajemen Pajak antara lain :


Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah kegiatan awal yang dilakukan  oleh Wajib Pajak dengan cara menganalisis seluruh aspek yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan optimal yang dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan.

2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation).

Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah Wajib Pajak akan mengimplementasikannya baik secara formal maupun material.

Wajib Pajak akan memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan tax planning yang telah ditetapkan.

3. Pengendalian Pajak (tax control)

Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.


D. Syarat  Manajemen Pajak Yang Baik

Syarat  Manajemen Pajak Yang Baik antara lain :

1. Tidak melanggar peraturan perpajakan.

Manajemen Pajak tidak boleh dilaksanakan dengan melanggar peraturan perpajakan.

Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memahami peraturan pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.


a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Pelaksanannya.

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya serta Peraturan Pelaksanaannya.

c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya serta Peraturan Pelaksanaannya.

2. Secara bisnis masuk akal.

Manajemen Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Strategi Bisnis Wajib Pajak baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek.

Sehingga Strategi Manajemen Pajak yang dilaksanakan harus sesuai dengan praktik bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak.

3. Bukti-bukti pendukung yang memadai.

Manajemen Pajak harus dilaksanakan dengan didukung dengan bukti-bukti yang memadai.

Bukti pendukung transaksi keuangan Wajib Pajak antara lain :

a. Surat Perjanjian Kontrak.
b. Invoice.
c. Faktur Pajak.
d. PO (Purchase Order)
e, DO (Delivery Order).
f. Rekening Koran
g. Kwitansi
h. Cek.
i. Bukti setoran bank.
j. Bilyet giro
k. Nota Kredit.
l. Nota Debet.
m. Bukti Kas Masuk
n. Bukti Kas Keluar
o. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
p. PIB (pemberitahuan Impor Barang)
q. Bukti Pembayaran Pajak

Kebenaran transaksi keuangan Wajib Pajak meliputi kebenaran formal dan kebenaran material.

Kebenaran formal dan kebenaran material transaksi keuangan Wajib Pajak harus dibuktikan dengan adanya bukti pendukung yang memadai.


E. Materi Yang Dipelajari Dalam Manajemen Pajak 

Materi Yang Dipelajari Dalam Manajemen Pajak  antara lain :


Materi Akuntansi yang perlu dipahami meliputi :




Proses Bisnis adalah suatu kumpulan dari aktivitas terstruktur yang saling berhubungan untuk menghasilkan suatu keluaran (produk/output) dan mendukung pencapaian tujuan serta sasaran strategis dari suatu perusahaan.


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adalah Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.


Administrasi Pajak adalah tata cara atau prosedur Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.


Formulir Pajak adalah formulir yang harus digunakan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.


Peraturan Perpajakan adalah  Peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Peratuan Perpajakan terdiri dari :

a. Undang-Undang (UU)

b. Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU)

c. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

d. Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak 

f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak


Aplikasi Perpajakan adalah Aplikasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik (online maupun ofline).

8. Pajak Penghasilan Dalam Negeri

Pajak Penghasilan  Dalam Negeri meliputi :








9. PPN


11. Manajemen Pajak

Manajemen Pajak  adalah Sarana bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan memaksimalkan laba  setelah pajak.

Manajemen Pajak terdiri dari :


Tax Planning (Perencanaan Pajak) adalah langkah awal dalam manajemen yang dilakukan dengan cara menganalisis seluruh aspek perpajakan yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dan memutuskan bagaimana cara meminimalkan biaya pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan.

b. Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan)

Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) dijalankan berdasarkan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang telah ditetapkan oleh Wajib Pajak.

c. Tax Control (Pengendalian Pajak)

Tax Control (Pengendalian Pajak) adalah kegiatan pengawasan dan perorganisasian atas pelaksanaan Tax Planning (Perencanaan Pajak).

d. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)

Tax Evasion (Penyelundupan Pajak) adalah Penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan atau  dengan cara illegal (penggelapan pajak).

e.Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) adalah menghidari pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara mengikuti peraturan perpajakan yang ada dan dilakukan secara legal.

12. Pemilihan Sumber Pendanaan.

Salah satu faktor yang mempengaruhi kesuksesan dalam berbisnis adalah melalui pendanaan.

Sumber pendanaan bagi perusahaan terdiri dari :

a. Sumber pendanaan dari internal perusahaan.

Sumber pendanaan internal perusahaan biasanya berasal dari laba ditahan (retained earning).

b. Sumber pendanaan dari eksternal perusahaan.

Sumber pendanaan eksternal perusahaan biasanya berasal dari modal dan utang


14. Fasilitas dan Insentif Pajak.

Fasilitas dan Insentif Pajak  dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajak yang pada akhirnya dapat mamaksimalkan laba setelah pajak (net profit after tax). 

Fasilitas dan Insentif Pajak antara lain :




Pajak Internasional antara lain meliputi :






Baca Juga :