Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 6 Tahun 2026 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

PMK Nomor 6 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 mengatur tentang :

- Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

- Tata cara Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2026.


PMK Nomor 6 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, telah dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi;

b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026;
  
Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);

6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

7. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026.
  
BAB I

KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

5. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

6. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan.

7. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

9. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

10. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

13. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

14. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  
BAB II

INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
 
Pasal 2

(1) Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
b. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau

c. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan,
 
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

(3) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.

(2) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

BAB III

KRITERIA DAN PERSYARATAN

Pasal 4

Penyelenggaraan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Pasal 5

Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:

a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
    
b. peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
    
c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

BAB IV

PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

Pasal 6

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada Peserta Pemagangan.

(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

(3) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026.

(4) Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2027.

(5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Pemotong Pajak.

(7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1) Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

(2) Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan

b. wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

(3) Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan.

BAB V

PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 10

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 107




Status PMK Nomor 6 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :

- PMK Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Februari 2026.


Baca Juga :