PMK Nomor 8 Tahun 2026 Perubahan Atas PMK- 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
PMK Nomor 8 Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan mengatur tentang :
- Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Data dan informasi yang wajib diberikan berupa rincian jenis data dan informasi.
PMK Nomor 8 Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan belum mengatur mengenai pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi, ketentuan penghimpunan data dan informasi dalam hal data dan informasi tidak mencukupi, dan penyesuaian instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data sesuai kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah, Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
(3) Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi.
(4) Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.
(5) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atas data dan informasi yang telah disampaikan sesuai dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan perubahan rincian jenis data dan informasi tersebut pada jadwal penyampaian berikutnya.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.
(3) Surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5B
(1) Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.
(2) Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak.
(3) Penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
(4) Surat permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi yang diminta;
b. format dan bentuk pemberian data dan informasi; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(5) Surat permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara online;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; dan/atau
c. secara langsung.
(6) Surat permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
(8) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara online atau secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5C
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
a. menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1); dan
b. menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1),
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 138
Status PMK Nomor 8 Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagai berikut :
- PMK Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 2026.
- PMK Nomor 8 Tahun 2026 merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Baca Juga :