Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak
Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak
2. Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) juga timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan setiap biaya atau kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.
Contoh :
Suatu aktiva tetap yang disusutkan lebih cepat untuk perhitungan laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak daripada penyusutannya untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
Kewajiban atau utang garansi yang diakui sebagai elemen biaya dalam periode terjadinya transaksi penjualan barang untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan, tetapi diakui sebagai biaya fiskal (elemen laba-rugi fiskal) dalam periode terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kas untuk biaya garansi dalam periode mendatang.
Penghasilan dari surat kabar harian atau majalah untuk masa satu tahun yang diterima dimuka, yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode terjadinya penerimaan kas, tetapi diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi dalam periode diperoleh atau direalisasikannya penghasilan tersebut dikemudian hari.
5. Perbedaan temporer juga timbul dari transaksi atau peristiwa yang sudah diakui didalam laporan keuangan (komersial) dan akan bertambah atau berkurangnya penghasilan kena pajak atau laba fiskal periode mendatang, tetapi tidak dapat diidentifikasi dengan aktiva atau kewajiban tertentu untuk tujuan penyajiannya di dalam laporan keuangan.
Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
1. Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak dalam periode setelah pengakuannya sebagai elemen laba rugi akuntansi keuangan, atau sering disebut perbedaan temporer kena pajak.
Contoh :
Piutang yang timbul dari hasil penjualan angsuran yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan dalam periode terjadinya transaksi penjualan, dan dalam periode terjadinya penerimaan kas sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
1. Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak dalam periode setelah pengakuannya sebagai elemen laba rugi akuntansi keuangan, atau sering disebut perbedaan temporer kena pajak.
Contoh :
Piutang yang timbul dari hasil penjualan angsuran yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan dalam periode terjadinya transaksi penjualan, dan dalam periode terjadinya penerimaan kas sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
Contoh Kasus :
PT. Kuda Terbang Kontruksi adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Kontruksi.
Pada bulan Juli Tahun 2024 mendapatkan kontrak pembuatan gedung kantor senilai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah tidak termasuk PPN) dari PT. Juara Udang Nasional.
Pada tanggal 30 Desember 2024 PT. Kuda Terbang Kontruksi menyerahkan gedung kantor senilai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah tidak termasuk PPN) kepada PT. Juara Udang Nasional tetapi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 belum terdapat pembayaran baik nilai kontak maupun PPN.
PPN : 11 % x 10.000.000.000 = 1.100.000.000
Pencatatan Akuntansi Keuangan PT. Kuda Terbang Kontruksi:
Debet :
Piutang Usaha : 11.100.000.000
Kredit :
Pendapatan Jasa Kontruksi : 10.000.000.000
PPN : 1.100.000.000
Pencatatan Akuntansi Pajak PT. Kuda Terbang Kontruksi:
Dalam Akuntansi Pajak pendapatan Jasa Kontruksi diakui pada saat pembayaran, sehingga sampai dengan 31 Desember 2024 belum terdapat Objek Pajak Penghasilan atas Jasa Kontruksi.
Namun demikian untuk PPN diakui pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak apabila penyerahan lebih dahulu daripada pembayaran.
Faktur Pajak harus diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Desember 2024.
2. Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) juga timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan setiap biaya atau kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.
Contoh :
Suatu aktiva tetap yang disusutkan lebih cepat untuk perhitungan laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak daripada penyusutannya untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
3. Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan) timbul dari pembayaran atau penyelesaian suatu kewajiban yang terkait dengan biaya atau kerugian, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen biaya dalam laporan keuangan (laba-rugi akuntansi keuangan).
Contoh :
Contoh :
Kewajiban atau utang garansi yang diakui sebagai elemen biaya dalam periode terjadinya transaksi penjualan barang untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan, tetapi diakui sebagai biaya fiskal (elemen laba-rugi fiskal) dalam periode terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kas untuk biaya garansi dalam periode mendatang.
4. Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan) juga timbul sebagai akibat dari pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.
Contoh :
Contoh :
Penghasilan dari surat kabar harian atau majalah untuk masa satu tahun yang diterima dimuka, yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode terjadinya penerimaan kas, tetapi diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi dalam periode diperoleh atau direalisasikannya penghasilan tersebut dikemudian hari.
Termasuk dalam kategori perbedaan temporer demikian antara lain :
a. Biaya pendirian yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntasi keuangan dalam periode terjadinya biaya (tidak dikapitalisasi sebagai aktiva), tetapi ditangguhkan (dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan) dan diamortisasi sebagai biaya secara periodik atau pengurang penghasilan untuk perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
b. Biaya riset dan pengembangan yang diakui sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba fiskal dalam periode terjadinya biaya, tetapi dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan dan diamortisasi secara periodik untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
c. Laba atas kontrak jangka panjang yang diakui berdasar metode kontrak selesai untuk tujuan penghitungan laba akuntansi keuangan, tetapi diakui berdasar metode persentase penyelesaian untuk tujuan perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
a. Biaya pendirian yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntasi keuangan dalam periode terjadinya biaya (tidak dikapitalisasi sebagai aktiva), tetapi ditangguhkan (dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan) dan diamortisasi sebagai biaya secara periodik atau pengurang penghasilan untuk perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
b. Biaya riset dan pengembangan yang diakui sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba fiskal dalam periode terjadinya biaya, tetapi dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan dan diamortisasi secara periodik untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.
c. Laba atas kontrak jangka panjang yang diakui berdasar metode kontrak selesai untuk tujuan penghitungan laba akuntansi keuangan, tetapi diakui berdasar metode persentase penyelesaian untuk tujuan perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi
Artikel Tentang PPh Badan
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
Artikel Tentang Akuntansi
Artikel Tentang PPh Badan
Referensi :