Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 146/PMK.011/2013 Tanggal 4 Nopember 2013 Tentang Perubahan Ke Dua PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PMK Nomor 146/PMK.011/2013 Tanggal 4 Nopember 2013 Tentang Perubahan Ke Dua PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur tentang :

- Pasal 3 Tentang apa saja yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

- Pasal 10 A menetapkan bahawa Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 dan angka 5 berlaku sejak ditetapkannya Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.


Status PMK Nomor 146/PMK.011/2013 Tanggal 4 Nopember 2013 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 146/PMK.011/2013 Tanggal 4 Nopember 2013 Berlaku sejak Tanggal 4 Nopember 2013.

- PMK Nomor 146/PMK.011/2013 Tanggal 4 Nopember 2013  telah diubah dengan PMK 175/PMK.011/2013.


PMK Nomor 146/PMK.011/2013 telah dicabut dan diganti.