Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur tentang :

- Merubah Pasal 2 PMK Nomor 15/PMK.03/2010 tentang besarnya tarif pajak PPh Pasal 22.

- Pengenaan Tarif PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha di dalam negeri dan atas impor barang.

- Menambah Lampiran tentang Daftar Impor barang-barang tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5 %.


Status PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 6 Desember 2013.

- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 telah diubah dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015