PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur tentang :
- Merubah Pasal 2 PMK Nomor 15/PMK.03/2010 tentang besarnya tarif pajak PPh Pasal 22.
- Pengenaan Tarif PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha di dalam negeri dan atas impor barang.
- Menambah Lampiran tentang Daftar Impor barang-barang tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5 %.
Status PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 6 Desember 2013.
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 telah diubah dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015
- Merubah Pasal 2 PMK Nomor 15/PMK.03/2010 tentang besarnya tarif pajak PPh Pasal 22.
- Pengenaan Tarif PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha di dalam negeri dan atas impor barang.
- Menambah Lampiran tentang Daftar Impor barang-barang tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5 %.
Status PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 Tanggal 05 Desember 2013 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 6 Desember 2013.
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 telah diubah dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Baca Juga :
Baca Juga :