Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Minyak Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Minyak Bumi adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban Penyetoran PPh Minyak Bumi untuk menyetorkan atau membayar PPh Minyak Bumi ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Minyak Bumi (411111)

Contoh Kasus 1

PT. Barata Cakra Oil adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pengolahan Minyak Bumi.

PT.Barata Cakra Oil terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 21 Januari 2017.
.
Pada tanggal 6 Maret 2023 PT.Barata Cakra Oil bermaksud akan melakukan pembayaran masa PPh Minyak Bumi untuk Masa Pajak Februari 2023.

Pembayaran masa PPh Minyak Bumi tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411111-100.

Contoh Kasus 2

PT. Baupati Surya Bawana adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penambangan Minyak Bumi.

PT. Baupati Surya Bawana terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 23 Nopember 2015.

Pada  tanggal 7 Januari 2023 PT.Baupati Surya Bawana bermaksud akan melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Minyak Bumi hasil pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak untuk tahun pajak 2020.

Pembayaran atas SKPKB PPh Minyak Bumi tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411111-310.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Minyak Bumi yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak pembayaran masa PPh Minyak Bumi tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Minyak Bumi yang terlambat disetor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Minyak Bumi yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.

Segera dibuatkan lagi kode billing atas pembayaran masa PPh Minyak Bumi Kode : 411111-100.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Minyak Bumi yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak pembayaran masa PPh Minyak Bumi tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Minyak hasil pemeriksaan pajak.

Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Minyak Bumi hasil pemeriksaan pajak, maka atas bukti penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Minyak Bumi hasil pemeriksaan pajak ke jenis pembayaran masa PPh Masa Minyak Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Minyak Bumi 411111 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411111-100
Untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi
411111-106
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan
411111-200
Untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi
411111-201
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411111-300
Untuk pembayaran jumlah  yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi
411111-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi
411111-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi
411111-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan


Baca Juga :