Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban Penyetoran PPh Non Migas Lainnya untuk menyetorkan atau membayar PPh Non Migas Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129

Contoh Kasus 1

PT. Cahaya Angin Timur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Ekspedisi.

PT. Cahaya Angin Timur mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

Pada bulan Maret 2023 PT. Cahaya Angin Timur telah menggunakan jasa penerbangan dalam negeri dari PT. Surya Dirgantara Abadi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Atas penggunaan jasa penerbangan dalam negeri tersebut PT. Cahaya Angin Timur harus memotong PPh Pasal 15 dan menyetorkan pajak yang terutang dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-101 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Contoh Kasus 2

PT. Merpati Anggita Indah adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Ekspedisi.

PT. Merpati Anggita Indah mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15  pembayaran jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

Pada tanggal 20 Februari 2023 PT. Merpati Anggita Indah telah menggunakan jasa penerbangan dalam negeri dari PT. Gatot Kaca Amarta Utama sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Atas penggunaan jasa penerbangan dalam negeri tersebut PT. Merpati Anggita Indah harus memotong PPh Pasal 15 dan menyetorkan pajak yang terutang dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-101 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Akan tetapi karena lupa, maka penyetoran PPh Pasal 15 Masa Februari 2023 dilakukan pada tanggal 25 Mei 2023, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 15 tersebut.

PT. Merpati Anggita Indah harus membayar Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 15 tersebut dengan Kode Jenis Setoran Pajak 41119-300 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan  kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Non Migas Lainnya yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 15 yang terlambat disetor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 15 yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.

Segera dibuatkan lagi kode billing atas PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) Kode : 411129-101.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Non Migas Lainnya yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 15 hasil pemeriksaan pajak dan telah disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi hal tersebut, maka sebaiknya dilakukan permohonan pemindahbukuan (pbk).

Permohonan pemindahbukuan (pbk) dilakukan untuk penyetoran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 15 hasil pemeriksaan pajak dipindahbukukan ke jenis pembayaran Pajak PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

Jadi tidak perlu menyetor kembali pajak atas PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang terutang.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129 selengkapnya sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411129-100

untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

411129-101

untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)

411129-106

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

411129-300

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

411129-301

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri  yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

411129-310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

411129-311

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri  yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

411129-320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

411129-321

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri  yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

411129-390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

411129-500

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411129-501

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

411129-510

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411129-511

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

411129-512

Untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak

411129-513

Untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya  tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan

411129-514

Untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan

411129-515

Untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

411129-516

Untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namum Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan Wajib Pajak belum melaporkannya dalam SPT PPh.