Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 22 Impor ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi atau melalui Kantor Bea dan Cukai.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor (411123)

Contoh 1

PT. Barata Surya Bawana adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perdagangan Alat Listrik.

PT. Barata Surya Bawana terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 29 Maret 2017.

PT. Barata Surya Bawana pada bulan Januari 2023 telah mengimpor alat listrik dari Korea Selatan.

Alat listrik tersebut tiba di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada bulan Februari 2023, oleh Kantor Bea dan Cukai telah ditetapkan besarnya PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.25.324.250.

Sehingga untuk dapat mengeluarkan Alat Listrik tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, PT. Barata Surya Bawana harus menyetorkan terlebih dahulu PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.25.324.250 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi atau melalui Kantor Bea Cukai dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411123-100.

Contoh 2

PT. Bhagaskara Umbara Sakti adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kosmetik.

PT. Bhagaskara Umbara Sakti terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Oktober 2017.

Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT. Bhagaskara Umbara Sakti dan telah menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.350.256.

Untuk membayar SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.350.256 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411123-310.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 Impor yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 22 Impor tetapi malah membuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor, maka kode billing diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Pasal 22 Impor tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 Impor yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk Pasal 22 Impor tetapi malah membuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 22 Impor dipindahkan ke jenis setoran pajak atas PPh Pasal 22 Impor.


Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak
Keterangan
411123-100
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411123-106
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411123-199
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor
411123-300
untuk pembayaran pajak jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 transaksi impor
411123-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-320
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411123-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.