Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Penjualan Batubara 411613 adalah sebagai berikut :
- PT.Bukit Batubara Kalimantan akan menyetor Pajak Penjualan Batubara atas penjualan batubara Masa Pajak Mei 2023 dengan nilai pajak sebesar Rp.265.300.000,00.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411613-100
|
Pajak
Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran
Pajak Penjualan Batubara.
|
411613-300
|
STP
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-310
|
SKPKB
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-320
|
SKPKBT
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak Penjualan Batubara 411613 :
- Untuk membayar Pajak Penjualan Batubara tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411613-100.
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak