Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor 411222 :
- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2025 sebesar Rp.123.560.000.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2025 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.
Baca Juga :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411222-100
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
411222-102
|
untuk pembayaran Masa atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI)
|
411222-300
|
untuk pembayaran PPnBM Impor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411222-900
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411222-910
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah
|
|
- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2025 sebesar Rp.123.560.000.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2025 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak PPnBM Impor yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPnBM Impor tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPnBM Impor tersebut.
Baca Juga :
Artikel Tentang PPnBM
Referensi :
Referensi :