Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411222-100
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
411222-102
untuk pembayaran Masa atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI)
411222-300
untuk pembayaran PPnBM Impor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411222-900
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah 
411222-910
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah 



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor 411222 :

- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2025 sebesar Rp.123.560.000.

- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2025 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak PPnBM Impor yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk  PPnBM Impor tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk PPnBM Impor tersebut.


Baca Juga  :