Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPnBM Lainnya 411229 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411229-100

untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

411229-106

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

411229-300

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

411229-310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

411229-320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

411229-390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

411229-500

untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411229-501

untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

411229-510

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411229-511

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Lainnya  411229 :

- PT.Laut Utara Transportindo akan menyetor Pajak PPnBM Lainnya untuk Masa Agustus sebesar Rp.85.670.000,00.

- Untuk membayar Pajak PPnBM Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411229-100.


Baca Juga :