Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) Lainnya 411229 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPnBM Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
- PT.Laut Utara Transportindo akan menyetor Pajak PPnBM Lainnya untuk Masa April 2024 sebesar Rp.85.670.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411229-100.
Baca Juga :
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPnBM Lainnya 411229 terdiri dari :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411229-100
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang
terutang.
|
411229-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411229-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
411229-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
411229-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
411229-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411229-500
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411229-501
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411229-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411229-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak PPnBM Lainnya 411229 :
- PT.Laut Utara Transportindo akan menyetor Pajak PPnBM Lainnya untuk Masa April 2024 sebesar Rp.85.670.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411229-100.
Baca Juga :