Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Lainnya
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411229-100 |
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang
terutang. |
411229-106 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411229-300 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
411229-310 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
411229-320 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
411229-390 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
411229-500 |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411229-501 |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411229-510 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411229-511 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
- PT.Laut Utara Transportindo akan menyetor Pajak PPnBM Lainnya untuk Masa Agustus sebesar Rp.85.670.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411229-100.
Baca Juga :