Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Penjualan Benda Meterai 411612 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai 411612 :
- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai Masa Pajak April 2023 sebesar Rp.10.400.000,00.
- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.
Baca juga :
Referensi :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411612-100
|
untuk pembayaran atas penjualan meterai
tempel.
|
411612-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411612-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
|
411612-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
|
411612-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
|
411612-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
|
411612-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411612-500
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411612-501
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411612-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
411612-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai Masa Pajak April 2023 sebesar Rp.10.400.000,00.
- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.
Baca juga :