Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman

PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman mengatur tentang :

1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 3.

2. Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001.


PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman selengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127, TLN No.3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.

Pasal I

Mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (LN RI Tahun 1995 No.70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.95), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sbb. :

"Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Permerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

SEKRETARIS NEGARA R.I.

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA R.I. TAHUN 2001 NOMOR 48


PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

UMUM

Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih diperlukan. 

Untuk itu pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, masih perlu diberikan. 

Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan perkembangan sosial ekonomi nasional.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 4092

 
Status PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman adalah sebagai berikut :

1. PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Mei 2001.

2. PP Nomor 25 Tahun 2001 merubah PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman


Baca Juga :