Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Berbentuk Excel

Download Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 :

Formulir Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal digunakan oleh :

1. Wajib Pajak Badan. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.


Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2022 digunakan Untuk :

1. Melaporkan besarnya kerugian fiskal yang diderita perusahaan untuk tahun pajak sebelumnya. 

2. Melaporkan besarnya kerugian fiskal yang diderita perusahaan untuk tahun pajak 2022. 

3. Melaporkan perhitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun sebelumnya, tahun pajak 2021 dan tahun pajak berjalan (Tahun 2022). 

4. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang diakui oleh Wajib Pajak hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT.

5. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha Wajib Pajak di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis).

Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan apabila Wajib Pajak mengalami kerugian untuk tahun pajak 2022 dan atau mempunyai kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya. 

Kerugian fiskal yang diderita oleh suatu perusahaan dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.


Petunjuk Pengisian Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

A. Tahun Pajak

Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan Wajib Pajak.

Contoh :

Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, maka diisi dengan 2022.

B. Untuk Tahun Pajak ……. Dan Tahun Pajak Berjalan

Diisi dengan Tahun Pajak perhitungan kompensasi kerugian.

Contoh :

1. PT. Sahabat Teknik Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 20 Maret 2019.

2. Selama Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 mengalami kerugian.

3. Untuk Tahun Pajak 2022 terdapat Laba.

4. PT. Sahabat Teknik Utama melaporkan perhitungan kompensasi kerugian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.

5. Maka Untuk Tahun Pajak ……. Dan Tahun Pajak Berjalan diisi dengan 2022.

C. NPWP

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP.

D. Nama Wajib Pajak

Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP

E. Nomor

Diisi dengan nomor urut.

F. Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal.

a. Tahun

Diisi dengan Tahun Pajak terjadinya kerugian atau laba neto Wajib Pajak.

b. Rupiah

Diisi dengan jumlah kerugian atau laba neto Wajib Pajak.

G. Kompensasi Kerugian Fiskal

a. Diisi dengan jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal pada tahun pertama perhitungan kompensasi kerugian.

b. Diisi dengan jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal pada tahun kedua perhitungan kompensasi kerugian.

c. Diisi dengan jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal pada tahun ketiga perhitungan kompensasi kerugian.

d. Diisi dengan jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal pada tahun keempat perhitungan kompensasi kerugian.

e. Diisi dengan jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal pada tahun kelima perhitungan kompensasi kerugian.

H. Tempat dan Tanggal

Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal.

I. Penandatangan Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa dari Wajib Pajak


Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Berbentuk Excel terdiri dari :

Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2022 silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2021 silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2020 silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2018 silahkan DOWNLOAD DISINI

4. Formulir Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2017 silahkan DOWNLOAD DISINI



Cara Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771