Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 411314 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411314-300
|
untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411314-500
|
untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP |
411314-520
|
untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411314-521
|
untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
PT.Kayu Jati Agung adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Jati.
Pada tahun 2025 PT.Kayu Jati Agung mendapatkan SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
PT.Kayu Jati Agung akan membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya pada bulan Juni 2025.
Untuk membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Kayu Jati Agung dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :
PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni
Pada tahun 2025 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2025.
Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.
PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni
Pada tahun 2025 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2025.
Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :
PT.Meranti Indah Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Meranti.
Pada tahun 2025 PT.Meranti Indah Perkasa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
PT.Meranti Indah Perkasa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juni 2025.
Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Meranti Indah Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.