Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 23 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Contoh 1
CV.Madu Hutan adalah perusahaan yang menggunakan Waralaba Alfamart, akan melakukan Pembayaran PPh Pasal 23 atas pembayaran Royalti untuk Masa Pajak Januari 2024.
Maka PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-103 paling lambat tanggal 12 Februari 2024, karena tanggal 10 Februari 2024 jatuh pada hari libur (Sabtu).
Contoh 2
PT. Alam Abadi Motor membayarkan biaya perbaikan mobil kepada CV.Maju Motor sehingga harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan tersebut.
Maka atas PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mobil tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-104.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 23 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 23 atas Royalti diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak) tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dipindahkan ke jenis pajak PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Jenis Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran | Keterangan |
411124-100 | Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (Selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411124-101 | Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 |
411124-102 | Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 |
411124-103 | Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 |
411124-104 | Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 |
411124-106 | Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam BAPK / BAP |
411124-199 | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23 |
411124-300 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) |
411124-301 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa |
411124-310 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa) |
411124-311 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa |
411124-312 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23 |
411124-320 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) |
411124-321 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa |
411124-322 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
411124-390 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411124-401 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi |
411124-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411124-501 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411124-510 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411124-511 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat