Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan
Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah :
Metode garis lurus atau straight-line method
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Metode saldo menurun atau declining balance method
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan
Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah :
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Metode saldo menurun atau declining balance method
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Contoh perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus:
PT. Menara Garuda Estate membeli Sebuah gedung kantor yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masa manfaat gedung kantor tersebut berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 ditetapkan selama 20 (dua puluh) tahun,
Biaya penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).
Contoh perhitungan penyusutan dengan metode saldo menurun:
CV.Abadi Baru membeli 10 komputer yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2024.
Harga beli atau perolehan 10 komputer sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Komputer termasuk dalam kelompok 1 dari daftar barang yang ditetapkan dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 dimana Masa manfaat dari komputer tersebut ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
Kalau tarif penyusutan ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
Tahun | Penyusutan |
2024 | 75.000.000 |
2025 | 37.500.000 |
2026 | 18.750.000 |
2027 | 18.750.000 |
Penjelasan Perhitungan Penyusutan Metode Saldo Menurun :
Tahun 2024
Harga Perolehan : 150.000.000
Dasar Perhitungan Penyusutan : 150.000.000
Penyusutan : 150.000.000 x 50 % = 75.000.000
Nilai Sisa Buku : 150.000.000 - 75.000.000 = 75.000.000
Tahun 2025
Dasar Perhitungan Penyusutan : 75.000.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2024)
Penyusutan : 75.000.000 x 50 % = 37.500.000
Nilai Sisa Buku : 75.000.000 - 37.500.000 = 37.500.000
Tahun 2026
Dasar Perhitungan Penyusutan : 37.500.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2025)
Penyusutan : 37.500.000 x 50 % = 18.750.000
Nilai Sisa Buku : 37.500.000 - 18.750.000 = 18.750.000
Tahun 2027
Dasar Perhitungan Penyusutan : 18.750.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2026)
Penyusutan : 18.750.000 (disusutkan sekaligus karena berakhirnya masa manfaat)
Nilai Sisa Buku : 0
Baca Juga :
Artikel Tentang PPh Badan
Artikel Tentang PPh Badan
Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan