Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Referensi :
Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Neto akan menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan cara :
a. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan 0,5 % bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria Wajib Pajak berdasarkan PP 55 Tahun 2022 atau ;
b. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut atau ;
c. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria selain pada angka 1 dan angka 2 tersebut diatas.
2. Sehingga sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus memastikan terlebih dahulu kriteria penghitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Mengisi
Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (Maret 2024) atau dilampirkan dalan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
4. Mengisi
Daftar Perincian Peredaran Bruto Januari s/d Desember (satu tahun).
5. Sebagai
pendukung dari daftar perincian peredaran bruto tersebut antara lain :
a. Buku
catatan peredaran bruto atau omzet yang bersumber dari bukti penjualan atau pendapatan
yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi untuk setiap hari selama satu tahun.
b. Bukti
penjualan barang / penyerahan jasa (bon, nota, kwitansi dan lain-lain).
c. Rekening
Koran atau buku tabungan yang digunakan untuk transaksi usahanya (rekening
Koran / tabungan harus dipisahkan antara untuk usaha dan untuk keperluan
pribadi).
5. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan sebagai pegawai swasta / pekerjaan bebas maka disiapkan juga
fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong PPh untuk tahun pajak 2023.
6. Bagi
wajib pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy
1721-A2 dan atau bukti potong Final PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2023.
7. Apabila
terdapat penyerahan / penjualan barang / jasa kepada pemungut PPh Pasal 22 dan
atau ada impor barang maka siapkan juga Bukti Pembayaran PPh Pasal 22 dan atau bukti
pemungutan PPh Pasal 22 untuk tahun pajak 2023.
8. Apabila
ada penyerahan jasa yang merupakan obyek PPh Pasal 23 siapkan bukti pemotongan
PPh Pasal 23 untuk tahun pajak 2023.
9. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka disiapkan SPT Masa PPN
dan Faktur Pajak masa Januari s/d Desember untuk tahun pajak 2023.
10. Siapkan
data pendapatan lain apabila terdapat pendapatan lain untuk tahun pajak 2023.
11. Siapkan Bukti Pembayaran PPh pasal 25 masa Januari s/d
Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP untuk tahun pajak 2023.
12. Siapkan Bukti Pembayaran atas PPh pasal 4 ayat 2 (PP 55 Tahun 2022) masa Januari s/d Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP untuk tahun pajak 2023.
13. Siapkan Arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk tahun pajak 2022.
14. Lakukan
analisa sebagai berikut :
a. Bandingkan
Peredaran Bruto / Penjualan di buku catatan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
ada di SPT Masa PPN Masa Januari s/d
Desember untuk tahun pajak 2023 , apakah ada selisih kalau ada apakah sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Teliti
apakah semua penyerahan atau penjualan kepada pemungut dan obyek PPh Pasal 22 sudah dicatat
dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan untuk tahun pajak 2023.
c. Teliti apakah semua penyerahan kepada pemotong PPh Pasal 23 dan obyek PPh Pasal 23 sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan untuk tahun pajak 2023.
d. Teliti apakah semua penyerahan atau penjualan objek PPh Pasal 4 ayat (2) (PP 55 Tahun 2022)) sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan untuk tahun pajak 2023.
e. Teliti
apakah semua pendapatan lain-lain sudah dicatat, teliti juga apakah dari daftar
harta yang ada, semua pendapatan sudah
dicatat dan dilaporkan.
15. Menyiapkan
Daftar penambahan Harta dan Utang Januari s/d Desember untuk tahun pajak 2023.
16. Wajib
Pajak harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan
dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian
rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan
sebagai penghasilan.
17. Harta
yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember untuk tahun pajak 2023,
18. Jenis
harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
19. Harga
perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut
diberi/dihibahkan/karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau
kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta
tersebut.
20. Tahun
Perolehan adalah tahun dibeli/diberi/hibah/diterimanya warisan.
21. Utang
yang dilaporkan adalah posisi utang per 31 Desember untuk tahun pajak 2023.
22. Pemberi
Pinjaman antara lain dari Bank Mandiri atau bank lain.
23. Tahun
pinjaman adalah tahun dimulainya/diperolehnya pinjaman tersebut.
24. Daftar
susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari untuk tahun pajak 2022.
25. Jadi
misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari maka
status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari maka status
tetap tidak kawin (TK/0).
Referensi :